Nilai perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya adalah bentuk perbuatan tersebut dalam hubungannya
Nilai perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya adalah bentuk perbuatan tersebut dalam hubungannya dengan hukum. Hal ini disebut juga dengan hukum taklifi. Jelaskan manfaat hukum taklifi berdasarkan pernyataan!
Jawab:
Dengan adanya ketetapan hukum taklifi, seluruh perbuatan manusia telah diatur, dari hukum wajib, mubah, sunah, makruh, hingga yang haram.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Nilai perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya adalah bentuk perbuatan tersebut dalam hubungannya"