Carilah informasi tentang boleh atau tidaknya menyalatkan jenazah yang tidak pernah mendirikan salat
Carilah informasi tentang boleh atau tidaknya menyalatkan jenazah yang tidak pernah mendirikan salat? Tulislah jawaban Anda di buku tugas! Kumpulkan kapada guru!
Jawab:
Penjelasan dalam kitab Fathul Qarib di atas menegaskan bahwa jenazah muslim yang tidak pernah salat iu letap dihukumi sebagai seorang muslim selama dia tetap mempertahankan keislamannya secara akidah.
Dalam kasus di Indonesia, seseorang tidak melaksanakan salat lebih banyak karena faktor malas atau terhalang kesibukan sehari-hari, daripada pengingkaran terang-terangan atas syariat salat. Jika memang demikian, tetap wajib untuk menyalati jenazahnya.
Kecuali bila memang seseorang terindikasi mengikuti ajaran atau aliran yang menyeleweng, sampai menganggap salat tidak wajib, terlebih ketika ia mengungkapkan kekhalayak umum tentang keyakinannya tersebut, dalam hal ini sudah tidak wajib lagi menyalati jenazahnya.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Carilah informasi tentang boleh atau tidaknya menyalatkan jenazah yang tidak pernah mendirikan salat"